Kasus Kerumunan Petamburan, Polda Metro Gelar Perkara Pekan Depan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara dalam kasus kerumunan di Petamburan akibat acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab.

Rencananya, Polda Metro Jaya akan didampingi Jaksa Penuntut Umum dari Kejati dalam gelar perkara yang dilaksanakan Senin 23 November 2020 mendatang.

“Tindak lanjut penyidik, hari Senin nanti tanggal 23 November, akan mempersiapkan ekspose ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat 20 November.

Ahmad berkata, penyidik akan memutuskan apakah kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, atau tidak sama sekali.

Adapun gelar perkara atau ekspose ini dilakukan jajaran kepolisian sebagai bentuk koordinasi antara Polri maupun kejaksaan dalam penanganan perkara.

“Apakah ini memenuhi unsur pidana sehingga bisa ditingkatkan ke penyidikan? Sementara ini masih tahap penyelidikan.” ucap Ahmad.

Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi mendalami dugaan pelanggaran pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Elemen Masyarakat Terima dan Hormati Hasil Pilkada 2024

Jakarta – Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, menjelaskan bahwa langkah antisipasi telah diambil untuk mencegah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini