MATA INDONESIA, JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
“Tersangka akan bertambah. Lihat saja dalam waktu dekat,” ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin 27 Januari 2020.
Burhanuddin menambahkan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. Belum ada perkembangan lebih lanjut. “Saat ini baru pemeriksaan saksi-saksi saja,” katanya.
Soal penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Burhanuddin juga mengindikasi penyidik kejaksaan akan mengarah pada TPPU dalam kasus ini.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.