MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua mantan Dirut PT Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ADR) dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja (SW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan asuransi angkatan bersenjata tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer berkata, selain menetapkan tersangka, pihaknya juga langsung menahan kedua mantan dirut tersebut selama 20 hari ke depan.
Selain ADR dan SW, ada juga enam tersangka lainnya ialah, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP selaku Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
“Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Leonard di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.
ADR terpantau dibawa masuk oleh penyidik ke dalam mobil tahanan dengan rompi khas merah muda, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Selain ADR, semua tersangka kasus Asabri lainnya juga ikut dibawa ke mobil tahanan. Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.
Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp 22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.