MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Jawa Barat melimpahkan kasus pegiat media sosial Denny Siregar kepada Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang mengatakan, alasan pelimpahan karena kasusnya di luar wilayah hukum Polda Jabar.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locus-nya di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Yaved, seperti dikutip pada Senin 8 Maret 2021.
Sebelumnya, Denny Siregar dilaporkan ke Polda Jabar karena status Facebook-nya tertanggal 27 Juni 2020 yang dianggap telah melecehkan kehidupan pesantren.
Dalam status tersebut, Denny menulis ‘ADE2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG’, sembari mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.