MATA INDONESIA, JAKARTA – Peningkatan jumlah warga yang terpapar Covid-19 di wilayah DKI Jakarta berdampak perubahan kegiatan bekerja termasuk di kantor pemerintahan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan kebijakan bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi seluruh pimpinan dan pegawai yang berkantor di Jl Merdeka Barat No 9, Jakarta Pusat. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja. ”Penerapan WFH secara penuh ini diberlakukan selama 7 (tujuh) hari kerja, dimulai sejak tanggal 17 Juni 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Jumat 18 Juni 2021.
Pola kerja hybrid (WFH secara bergantian) juga akan diterapkan kembali mulai 28 Juni 2021 dan akan terus dilakukan evaluasi secara berkala. ”Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap peningkatan kasus positif Covid-19 di lingkungan kerja Kominfo,” ujar Dedy.
Selama berlakunya kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini, seluruh pimpinan dan pegawai Kominfo tetap bekerja dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Namun, Kementerian Kominfo memastikan seluruh aktivitas layanan publik, termasuk proses perizinan, tetap berjalan dan dapat diakses oleh publik.
”Kominfo mengimbau seluruh instansi dan masyarakat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, termasuk di lingkungan kerja, untuk menekan penyebaran covid-19,” ujar Dedy.