MATA INDONESIA, JAKARTA – Cepatnya peningkatan kasus Covid-19 yang diduga dipicu penularan varian omicron.
Namun, pemerintah tidak perlu segera memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut juga disepakati epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono melalui pesan yang dilihat Sabtu 29 Januari 2022.
“Tidak Perlu ada pengetatan yg bersifat lockdown. Tingkatkan imunisasi dan wajibkan prokes,” ujra Pandu.
Dia menegaskan setiap orang yang terdeteksi positif omicron tanpa gejala atau bergejala ringan cukup isolasi mandiri, tidak perlu dirawat di rumah sakit.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan PPKM Darurat dalam waktu dekat.
Dia menerangkan kasus Covid-19 yang ada saat ini adalah efek dari kondisi akhir tahun di mana tingkat aktivitas masyarakat relatif tinggi.
Tidak hanya itu, berbagai kegiatan lainnya pun kerap dilakukan. Akibatnya penyebaran kasus yang ada kemungkinan dapat terjadi kembali.