Kasus Andi Arief, Ahli Pidana: Harus Diproses Sampai Pengadilan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kasus narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief disampaikan polisi hanya sampai dalam tahap interogasi saja karena tidak ditemukannya barang bukti, dan kemungkinan politisi partai berlambang mercy ini hanya direhabilitasi.

Namun, pandangan berbeda justru datang dari pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho. Hibnu mengatakan Andi Arief bisa diproses lebih lanjut, bahkan jadi tersangka.

Dua barang bukti, yaitu alat hisap sabu atau bong, dan hasil tes urine positif menjadi patokan kasus itu terus berjalan. “Iya dong bisa tersangka, buktinya cukup kok,” katanya, Selasa 5 Maret 2019.

Hibnu menyebut proses hukum Andi Arief, harus tetap berlanjut. Soal keputusan rehabilitasi, hakim yang akan menentukan di pengadilan.

“Di dalam ilmu hukum, memang betul, itu bukti awal sementara ditemukan, bong, hasil (urine) positif, apakah direhab atau tidak itu saya kira harus putusan pengadilan. Karena bukti secara fisik itu sudah cukup,” katanya.

Dua barang bukti yang didapat polisi sudah kuat untuk menindaklanjuti perkara Andi Arief. Hal ini berkaitan dengan asas persamaan dihadapan hukum atau equality before the law.

“Dengan bukti urine positif, ditemukan bong terkait narkotika, saya kira sudah cukup dikembangkan ada tindak lanjut dari perkara yang bersangkutan,” katanya.

Namun, proses penyelidikan berada di tangan penyidik. Penyidik bisa menghentikan atau melanjut kasus tersebut. Tapi sebagai pendidikan hukum, menurut Hibnu, kasus ini harus tetap lanjut.

“Makanya, kita sebagai masyarakat lihatkan bukti-bukti. Kalau memang dia hanya sebagai pemakai, kan bisa dibawa kesana. Tapi, sebagai bentuk pendifikan masyarakat sebagai negara asas equality before the law, (harus) proses hukum. Kalau masalah rehabilitasi, ya putusan pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menjelaskan aturan soal penanganan kasus narkotika berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

“Bahwa terhadap pecandu/penyalah guna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika,” ujarnya.

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini