MATA INDONESIA, JAKARTA – Karier politik Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko rupanya sudah mentok. Keinginan menguasai Partai Demokrat gagal. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Moeldoko soal pengesahan SK hasil KLB Demokrat Deli Serdang.
Gugatan tersebut terkait Menkumham Yasonna Laoly yang menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko.
”Tolak kasasi,” demikian putusan hakim MA, Senin 3 Oktober 2022.
Putusan dengan nomor perkara 487/TUN/2022 oleh Irfan Fachruddin selaku ketua majelis hakim didampingi Yodi Martono Mahyunadi dan Is Sudaryono selaku anggota. Putusan tersebut keluar pada 29 September 2022.
Belum diketahui alasan majelis hakim memutus menolak kasasi tersebut.
Gugatan tersebut terkait permohonan pengesahan KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021, yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.
Yasonna menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat itu. Akhirnya, Moeldoko cs melalui kuasa hukum Rusdiansyah menggugat Yasonna ke PTUN. Memohon untuk mengesahkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.
Sebelum naik kasasi, gugatan Moeldoko telah kandas pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Di pengadilan tingkat pertama dengan nomor registrasi gugatan 150/G/2021/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Selepas putusan di tingkat pertama tersebut, Moeldoko mengajukan banding. Namun majelis hakim banding justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Gugatan Moeldoko kembali tidak diterima oleh hakim.
Saat itu, majelis menilai Peradilan TUN tidak dapat memasuki persolan perselisihan yang masih harus diputus di internal partai. Sebab selain akan cacat secara yuridis, juga akan menimbulkan anomali hukum.
Sebab pengadilan tidak berwenang mencampuri kewenangan institusi lain dan menutup peliang parpol menyelesaikan masalah internalnya sendiri. Dengan demikian, majelis hakim banding tidak dapat menerima gugatan Moeldoko. Di tingkat kasasi, gugatan itu ditolak.