Karantina Benteng Perlindungan Antisipasi Penularan Varian Omicron

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menerapkan karantina 10 hari bagi mereka yang datang dari luar negeri. Ini dilakukan sebagai benteng perlindungan antisipasi penularan Varian Omicron.

Regulasi terkait karantina tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum SE ini menyebut masa karantina Covid-19 berlaku selama 10 hari.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan, karantina merupakan benteng perlindungan antisipasi terjadinya transmisi penularan varian Omicron.

“Karantina setelah pengawasan pada cek point kedatangan hingga cek poin ketujuh di kepabean. Tidak ada jalan keluar dari rantai di cek point. Semua terkunci karena mereka dijemput,” kata Alexander.

Karantina jangan dianggap sebagai peraturan yang menyandera, namun instrumen perlindungan menjaga keselamatan bagi semua di Indonesia. Alexander menyatakan, karantina tidak dapat ditawar. Pasalnya, aturan karantina sesuai dengan Undang-undang Karantina dan Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

“Memang satu persoalan yang harus disosialisaskan. Karantina bukan aksesoris. Jangan bermain-main. Kita berhadapan dengan UU Karantina dan UU Penyakit Wabah Menular,” ujarnya.

Saat ini terdapat dua jenis karantina. Karantina pertama diperuntukkan untuk mereka yang datang dari luar negeri untuk kepentingan dinas luar negeri, mahasiswa, dan pelajar akan dikarantina di Wisma Pademangan. Karantina kedua bagi mereka yang pulang dari luar negeri untuk berekreasi akan dikarantina di hotel yang telah disiapkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jokowi dan Karpet Merah untuk Tambang: Korupsi Merajalela, Rakyat Terpinggirkan

Mata Indonesia, Yogyakarta - Kegiatan tambang yang dilakukan secara tidak terkendali dan tanpa memperhatikan keberlanjutan telah memberikan keuntungan besar bagi segelintir pihak, terutama para pemilik bisnis tambang. Sayangnya, rakyat dan negara hanya mendapatkan sedikit manfaat.
- Advertisement -

Baca berita yang ini