Kapolri Listyo Sigit Mundur dari PBSI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

Sigit menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Ketua Umum Agung Firman Sampurna pada Kamis 8 April 2021, sehari sebelum pelantikan pengurus PP PBSI pada Jumat 9 April.

“Saya sudah menerima surat pengunduran diri Jendral Listyo sebagai Sekretaris Jenderal PP PBSI tahun 2020-2024 kemarin,” kata Agung di Jakarta.

“Beliau juga sudah menyampaikan sejumlah nama yang diusulkan untuk menjadi pengganti beliau dan dalam waktu dekat kami tim formatur akan segera membuat keputusan dari nama-nama tersebut. Salah satu nama yang terkuat adalah Irjen Polisi Mohammad Fadil Imran,” ujarnya menambahkan.

Alasan utama Sigit mengundurkan diri adalah karena ia juga terpilih sebagai Ketua Umum PB Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI).

Dalam AD/ART PBSI pasal 14 ayat 2 butir g menyebutkan semua jabatan di Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi/Pengurus Kabupaten/Kota tidak boleh rangkap jabatan di semua tingkatan cabang olahraga lain selain cabang olahraga bulu tangkis.

“Bapak Jendral Listyo terpilih sebagai Ketua Umum PB ISSI. Kami menganggap keterpilihan beliau adalah sesuatu yang positif agar pembinaan cabang-cabang olahraga itu mendapatkan dukungan yang memadai dari berbagai pejabat publik di Indonesia. Karena itu kami mendukung keputusan beliau untuk menjadi Ketua Umum PB ISSI,” kata Agung.

“Namun demikian kita juga sudah sama-sama tahu bahwa aturan itu melarang satu orang duduk di dua cabang olahraga sekaligus, dan beliau paham tentang hal ini.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kritik Gagalnya Pemprov Tangani Sampah hingga Tutup TPA Piyungan, Walhi Jogja: Anggaran Tak Maksimal dan Timbul Masalah Baru

Mata Indonesia, Yogyakarta - Sepanjang tahun 2023, wilayah DIY yang meliputi Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Bantul menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Sayangnya, hanya 28,69 persen dari total sampah tersebut yang berhasil diolah, sedangkan 71,31 persen atau sekitar 1.046 ton sampah lainnya langsung dibuang tanpa pengelolaan yang memadai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
- Advertisement -

Baca berita yang ini