Kapolda Papua Perintahkan Bersihkan Miras di Malam Tahun Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Warga Papua dilarang mabuk-mabukan di malam Tahun Baru. Jika ketahuan, mereka akan ditangkap. Ancaman ini keluar dari Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius D Fakhiri.

Kapolda telah memerintahkan kepada seluruh Polres jajaran mulai dari tanggal 28 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, untuk membersihkan seluruh minuman keras sehingga nantinya pada malam tahun baru tidak ada pesta miras di wilayah Papua.”Tidak ada yang mabuk-mabukan di malam tahun baru,” katanya, Jumat 31 Desember 2021.

Ia menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua dalam keadaan aman. Fakhiri berterimakasih kepada para kepala daerah, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mewujudkan keamanan di wilayahnya masing-masing. “Saya mengucapkan terimakasih kepada para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Bupati yang mau mewujudkan rasa aman dan nyaman di Kabupaten dan daerah masing-masing. Mudah-mudahan hal tersebut dapat terus kita pelihara sehingga kita dapat menyonsong dan menyambut tahun baru 2022 lebih baik dan lebih nyaman,” kata Kapolda Irjen Pol Mathius Fakhiri, Kamis, 30 Desember 2021.

Ia berharap agar kerumunan pada saat tahun baru dapat dibatasi sehingga tidak terjadi penumpukan masyarakat. Karena itu yang dikhawatirkan oleh pemerintah.

Untuk itu, Irjen Fakhiri mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga di rumahnya masing-masing jangan sampai turun ke tempat-tempat yang nantinya akan membuat penumpukan masyarakat. “Mari kita bersyukur karena sudah melewati tahun ini dengan baik dan kita berdoa bersama semoga saat melewati tahun yang baru nantinya akan banyak hal-hal baik yang kita dapatkan. Jangan melakukan aksi yang dapat membuat pelonjakan Covid-19 di Kota Jayapura, mari kita jaga bersama agar hal tersebut tidak terjadi,” ujarnya

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini