MATA INDONESIA, JAKARTA – Jadi polisi di zaman sekarang harus ekstra sabar dalam menghadapi masyarakat. Butuh pendekatan persuasif dan ketegasan dalam bersikap dan bertindak.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran memberikan ultimatum agar anggotanya tidak seenaknya saat bertugas. Fadil mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan instruksi agar bisa bisa menindak anggota polisi yang nakal di lapangan.
”Pak Kapolri sudah perintahkan, kalau tidak mampu memotong ekornya yang busuk, kepalanya yang dipotong. Kalau saya, saya tambahkan, saya blender kepalanya yang busuk itu,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Pernyataan Kapolda berkaitan dengan polisi yang berbuat seenaknya di lapangan ini berhubungan dengan kasus Aipda Monang Parlindungan Ambarita. Ia diduga melakukan pelanggaran prosedur karena mengecek ponsel warga tanpa tuduhan yang jelas. Menurut Fadil hal seperti ini tidak akan terulang karena akan ada pelatihan khusus anggota polisi yang berpatroli di lapangan.
Fadil menjelaskan, tim yang akan disebutnya sebagai Kelelawar Malam ini akan dibekali pengetahuan tentang HAM, prespektif komunikasi, pengetahuan macam-macam kejahatan, hingga prosedur mengecek ponsel seseorang yang dicurigai melakukan kejahatan. Sehingga peristiwa seperti yang menimpa Ambarita tidak akan terulang.
”Biar enggak seperti sekarang, debat kusir enggak jelas,” katanya.
Pelatihan itu juga diharapkan membuat polisi memahami HAM, UU yang melekat pada dirinya, menggeledah orang, memeriksa orang yang tertangkap tangan dan sebagainya.
Nama Aipda Ambarita ramai dibicarakan karena videonya menggeledah ponsel warga tanpa alasan yang jelas ditayangkan salah satu televisi swasta. Tindakan itu dicap sebagai arogansi pihak kepolisian. Akibatnya, Ambarita dimutasi dari Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur ke Humas Polda Metro Jaya. Surat mutasi itu keluar pada 20 Oktober 2021.
Dalam narasi video yang beredar, tindakan Ambarita disebut arogan dan tidak menggunakan standard operasional prosedur yang seharusnya. Salah satunya tidak menggunakan surat izin saat memeriksa ponsel seseorang. Selain dimutasi, atas tindakannya itu Ambarita diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.