Kapolda Jatim Ancam Veronica Koman

Baca Juga

MINEWS.ID, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengancam tersangka penyebaran hoax dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol jika tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan dan diberi waktu hingga 13 September 2019 dengan alasan tempat tinggal Vero jauh.

“Kami beri toleransi hingga minggu depan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Selasa 10 September 2019.

Polda Jatim juga sudah berkoordinasi dengan KBRI dan alamat tempat tinggal Vero berada di luar negeri.

Hingga kini setidaknya Mapolda Jatim sudah melayangkan dua kali panggilan. Luki mengharapkan pada panggilan kedua itu Veronica Koman bisa hadir.

Luki menambahkan, Veronica Koman adalah sarjana hukum dan warga negara Indonesia (WNI), yang juga pasti paham soal aturan hukum yang ada di Indonesia.

Jika polisi sudah memasukkan namanya ke DPO dan melayangkan red notice atas nama Veronica hal itu akan menyulitkan yang bersangkutan.

Sebab dengan status tersebut dia tidak bisa bepergian ke mana-mana lagi. Hingga kini Indonesia sudah bekerja sama dengan 190 negara yang memudahkan kita membuat red notice.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini