Kali Cisadane Meluap 7 Meter, Tangerang Siaga Satu!

Baca Juga

MINEWS, TANGERANG – Laporan dari Penjaga Pintu Air 10 Kota Tangerang, Naman menyebut saat ini muka air Kali Cisadane telah naik 7 meter dari posisi normalnya.

Hal ini membuat pihak berwajib setempat menerapkan status siaga satu lantaran debit air Kali Cisadane terus meluap akibat kiriman dari Bogor. Padahal, cuaca di Tangerang terpantau cerah dan tidak hujan.

Meningkatnya debit air Cisadane itu sudah terjadi sejak malam. Naman pun berkata ia telah membuka beberapa pintu untuk mengurangi ketinggian muka air.

“Makanya, dari 10 pintu kami sudah buka 6 pintu agar bisa mengurangi kiriman air dari Bogor yang tinggi ini,” kata Naman, Jumat 26 April 2019.

Sementara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah tampak ikut melakukan pengecekan langsung di lokasi Pintu Air 10. Ia juga mengeluarkan perintah agar membuka semua pintu air untuk mencegah terjadinya banjir yang tak diinginkan.

Menurut Arief, kondisi saat debit air saat ini terbilang ekstrem. Ia bahkan menyebut keadaan ini belum pernah terjadi sebelumnya.

“Info dari Bogor Cisadane Siaga Satu. Belum pernah seperti ini, makanya saya cek langsung dan minta membuka semua pintu air,” ujar Arief.

Dia mengkhawatirkan, sejumlah wilayah langganan banjir di Kota Tangerang, akan terendam, jika pintu air tidak segera dibuka, seperti kawasan KS Tubun, atau perumahan Periuk dan Pinang.

Luapan air sebenarnya sudah terjadi di beberapa titik di Kota Tangerang, seperti di Jalan Imam Bonjol dan Teuku Umar. Polisi yang bertugas terpaksa mengalihkan arus lalu lintas karena air naik hingga badan jalan.

Sementara beberapa kawasan permukiman warga juga terendam air, akibat luapan air di Cisadane. Seperti di wilayah Panunggangan Barat dan kampung cacing yang terendam dengan ketinggian hingga 40 cm.

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini