MATA INDONESIA, KUPANG – Sebanyak 1.764 narapidana di Kota Kupang mendapat remisi khusus (RK) pada momen perayaan Natal 2021 dari Kemenkumham NTT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.756 orang menerima RK I atau pengurangan masa tahanan. Sementara 8 orang menerima RK II alias bebas.
Pemberian RK Natal pada UPT Pemasyarakatan di Kota Kupang dipantau langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), Mulyadi pada Sabtu 25 Desember 2021.
Adapun para napi yang mendapat remisi merupakan penghuni sejumlah lapas di Kota Kupang yaitu Lapas Kelas IIA Kupang, LPKA Kelas I Kupang, LPP Kelas IIB Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang.
Mulyadi mengatakan bahwa narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
“Para narapidana ada yang menerima remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan,” katanya, menukil instagram Kemenkumham_NTT, Minggu 26 Desember 2021.
Ia pun mengimbau seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan beserta jajaran untuk tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Mengingat, pandemi masih belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Selain itu, semua pimpinan harus tetap menjaga keamanan di UPT masing-masing menjelang pergantian tahun.
“Koordinasi agar tetap dilakukan dengan pihak TNI dan POLRI,” ujarnya.