Kader Gerindra Pasrahkan ke Prabowo Soal Oposisi atau Koalisi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Isu bergabungnya Partai Gerindra menjadi koalisi kian menguat. Bahkan keputusan partai berlambang burung Garuda emas tersebut tinggal menunggu keputusan Prabowo Subianto.

Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade pun mengamini jika keputusan Gerindra bergabung dengan koalisi atau tetap menjadi oposisi sepenuhnya berada di tangan ketua umumnya.

“Gerindra sudah mengambil keputusan melalui rapat dewan pembina bahwa sepenuhnya keputusan ada pada Prabowo,” katanya di Jakarta, Sabtu 10 Agustus 2019..

Bahkan diakui Andre, sampai sekarang belum ada keputusan secara resmi yang diambil Gerindra.Termasuk langkah politik lima tahun ke depan sebagai oposisi atau berkoalisi.

“Sampai sekarang keputusan Partai Gerindra belum ada. Saya ingin pastikan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi. Prabowo akan memberikan keputusan nanti di saat yang tepat, di saat yang pas,” katanya.

Andre pun meminta semua kader dan rakyat Indonesia untuk menunggu saja keputusan yang akan disampaikan secara resmi oleh Prabowo mengenai sikap politik dalam lima tahun ke depan.

Yang jelas, anggota Bidang Komunikasi DPP Partai Gerindra itu meyakini, Prabowo akan mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Secara pribadi, ia lebih menginginkan Gerindra tetap menjadi oposisi, tetapi sebagai kader akan bersikap tegak lurus dengan apapun yang menjadi keputusan partai.

Selain itu, ia ingin memastikan bahwa dalam beberapa kali pertemuan antara Prabowo, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri tidak ada satu pun pembicaraan soal tawaran menteri.

“Sampai saat ini Prabowo bertemu Jokowi, Mega, tidak ada satu pun pembicaraan Jokowi menawarkan menteri,  Mega menawarkan menteri, atau sebaliknya Prabowo minta menteri,” kata Andre.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini