Kabupaten Bogor Angkat 3.039 Guru Honor Jadi PPPK Paling Cepat Tahun Depan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tahun depan direncanakan pemkab Bogor mengeluarkan SK pengangkatan sebanyak 3.039 guru honorer yang telah lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dari seluruh Indonesia, yang sudah lolos passing grade di Kabupaten Bogor tersisa 3.039 orang. Itu yang diprioritaskan untuk diangkat tahun 2023,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan, Rabu 3 Agustus 2022.

Pemkab Bogor telah mengajukan jumlah pegawai yang akan diangkat, namun hal itu tetap harus dikoordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor.

“Karena untuk penggajiannya kan menjadi beban APBD Kabupaten Bogor, jadi harus dilihat kemampuan anggarannya. Untuk rinciannya Badan Pengelolaan Keuangan yang lebih tahu pasti. Kami hanya mengajukan jumlah pegawainya saja,” kata Irwan.

Sejauh ini, kata dia, belum ada wacana untuk membuka kembali lowongan PPPK di Kabupaten Bogor. Pasalnya, pemerintah masih memprioritaskan para pegawai honorer yang sudah bekerja untuk mengikuti seleksi ketimbang merekrut pegawai anyar.

“Di kita kan ada yang masuk prioritas dua, ini harus dikoordinasikan dengan pusat. Apakah bisa langsung diangkat atau perlu seleksi lagi. Karena kembali lagi ini akan berkaitan dengan kemampuan anggaran,” kata dia.

Sebagai informasi, Pemkab Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada tahun 2019 sebanyak 2.439 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.423 orang.

Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah.

Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK paling rendah yaitu Rp1,7 juta hingga Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta sampai Rp6,8 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini