Kabarkan Kirim Tim, Kejagung Gagal Tangkap Djoko Tjandra

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal menangkap buronan kasus dugaan korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang kini dikabarkan sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapuspenkum Hari Setiyono mengungkapkan kepada publik sedang mengirim tim untuk menangkap Djoko Tjandra jika muncul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus itu.

Namun, kuasa hukum Djoko pada sidang tersebut Andi Putra Kusuma menyatakan kliennya tidak diketahui sedang berada di mana. Namun sekarang dalam kondisi sakit.

“Ada surat keterangannya, kita serahkan ke majelis hakim,” kata Andi di PN Jakarta Selatan, Senin 29 Juni 2020.

Jika syarat nota permohonan PK dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) kliennya harus hadir di persidangan, Andi berjanji mengupayakan kehadiran Djoko, Senin, 6 Juli 2020.

Sebelumnya, PN Jaksel memvonis bebas Djoko atas kasus itu pada Oktober 2008. Namun, Kejaksaan Agung melakukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Djoko.

Selain itu dia harus membayar denda Rp 15 juta serta memerintahkan uang senilai Rp 546 miliar di Bank Bali diserahkan kepada negara.

Namun Djoko pilih melarikan diri ke Papua Nugini pada 2009 dan dikabarkan menjadi warga negara itu hingga kini.

Saat itu, Polri membantu Kejagung memburu Djoko dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara. Maka, jika hadir di Indonesia wajib ditangkap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bonus Hari Raya Ojol, Kesejahteraan Bagi Gig Worker

Oleh: Alexander Royce*) Transformasi ekonomi digital Indonesia dalam satu dekade terakhir telah melahirkan jutaanpekerja sektor informal berbasis aplikasi atau gig worker. Di antara mereka, pengemudi ojek online (ojol) menjadi tulang punggung mobilitas dan distribusi barang, terutama di momen-momen krusial seperti Ramadan dan Idulfitri. Tahun ini, kabar mengenai pencairan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojol menjadi angin segar yang tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional. Langkah pemerintah memastikan kembali pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemuditransportasi daring menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap pekerja sektor informal digital. Kebijakan ini relevan dengan situasi terkini, di mana daya beli masyarakat menjadi salah satu kunci menjaga stabilitas ekonomi menjelang Lebaran 2026. Dengan lebih dari 850 ribupengemudi yang dipastikan menerima bonus tahun ini, dampaknya tidak bisa dipandang sebelahmata. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa para pengemudi ojol kembalimendapatkan Bonus Hari...
- Advertisement -

Baca berita yang ini