Kabarkan Kirim Tim, Kejagung Gagal Tangkap Djoko Tjandra

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal menangkap buronan kasus dugaan korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang kini dikabarkan sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapuspenkum Hari Setiyono mengungkapkan kepada publik sedang mengirim tim untuk menangkap Djoko Tjandra jika muncul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus itu.

Namun, kuasa hukum Djoko pada sidang tersebut Andi Putra Kusuma menyatakan kliennya tidak diketahui sedang berada di mana. Namun sekarang dalam kondisi sakit.

“Ada surat keterangannya, kita serahkan ke majelis hakim,” kata Andi di PN Jakarta Selatan, Senin 29 Juni 2020.

Jika syarat nota permohonan PK dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) kliennya harus hadir di persidangan, Andi berjanji mengupayakan kehadiran Djoko, Senin, 6 Juli 2020.

Sebelumnya, PN Jaksel memvonis bebas Djoko atas kasus itu pada Oktober 2008. Namun, Kejaksaan Agung melakukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Djoko.

Selain itu dia harus membayar denda Rp 15 juta serta memerintahkan uang senilai Rp 546 miliar di Bank Bali diserahkan kepada negara.

Namun Djoko pilih melarikan diri ke Papua Nugini pada 2009 dan dikabarkan menjadi warga negara itu hingga kini.

Saat itu, Polri membantu Kejagung memburu Djoko dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara. Maka, jika hadir di Indonesia wajib ditangkap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini