Kabareskrim: 57 Orang Ditetapkan jadi Tersangka dari 13 Kasus Pinjol Ilegal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 57 orang sebagai tersangka dari 13 kasus terkait bisnis pinjaman online illegal.  

“Sesuai dengan instruktur bapak Presiden melalui pak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” katanya di Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021.

Dia membeberkan kasus pertama diungkap oleh pihaknya sendiri. Kemudian oleh Polda Metro Jaya, lalu Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah.

“Sementara perkembangan dari pada penanganan kasus tersebut kita sedang analisis kemudian hasil daripada analisis itu akan kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelau usaha pinjol ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” katanya.

Dia menjelaskan, pinjaman online ilegal dari secara subjektif dan objektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Sebab itu tindakan mereka kata Agus adalah tindakan ilegal.

Agus juga meminta kepada para korban yang diteror oleh penyedia jasa pinjaman online ilegal untuk segera melaporkan kepada pihaknya.

Sehingga kepolisian bisa memberikan perlindungan kepada korban. Tidak hanya itu, Agus meminta kepada kepada masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang dihadapi apabila terkait pinjaman ilegal tersebut.

“Atas perintah Pak Kapolri kepada seluruh polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman ilegal ini,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini