Kabar Baik Ni! Pasangan Nikah Siri Bisa Miliki Kartu Keluarga

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam kartu keluarga. Nah, bagi pasangan suami istri yang menikah siri kini bisa memiliki kartu keluarga (KK).

“Saya beri tahu semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga. Nah bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh lewat tayangan video dilihat Kamis 7 Oktober 2021.

Zudan menjelaskan, pada prinsipnya Kemendagri tidak menikahkan. Tetapi telah mencatat telah terjadinya perkawinan.

“Kami dari dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri,” katanya.

Syarat bagi pernikahan siri tercatat di KK dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran pasangan suami istri. Kebenaran itu juga mesti diketahui dua orang saksi.

“Syaratnya apa membuat SPTJM Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini