Kabar Bagus dan Buruk untuk City Jelang Hadapi Marseille

Baca Juga

MATA INDONESIA, MARSEILLE – Manchester City punya kabar bagus dan buruk jelang menghadapi Marseille di matchday kedua Liga Champions Grup C. Ada pemain cedera, dan ada yang pulih.

City akan menghadapi Marseille di Stade de Velodrome, Rabu 28 Oktober 2020 dini hari WIB. Di matchday pertama, The Citizens menundukkan Porto dengan skor 3-1.

Jelang laga lawan Marseille, Pep Guardiola punya kabar bagus dan buruk. Kabar bagusnya, City bisa diperkuat lagi Kevin de Bruyne. Pemain asal Belgia itu sempat turun sebagai pemain pengganti melawan West Ham United akhir pekan kemarin.

Kabar buruknya, City tak bisa diperkuat Sergio Aguero yang mengalami cedera lawan West Ham United. Aguero bisa absen selama dua pekan.

“Aguero mungkin absen selama dua atau tiga pekan. Benjamin Mendy juga. Sergio cedera di pertandingan terakhir, ada masalah pada otot kaki. Ketika sebelumnya Anda absen empat atau lima bulan karena cedera lutut, Anda selalu berisiko saat bermain lagi,” ujar Guardiola, dikutip dari Sky Sports, Selasa 27 Oktober 2020.

“Kami berusaha menanganinya sebaik mungkin, hanya 50-55 menit di setiap pertandingan. Tapi itu tidak mungkin. Tergantung cederanya. Kami berharap masa pemulihan 10-15 hari minimal, tapi bisa juga tiga pekan hingga satu bulan,” katanya.

Selain Aguero dan Mendy, City juga tak bisa diperkuat Gabriel Jesus, Fernandinho, dan Nathan Ake. Kabar bagusnya, Aymeric Laporte dan De Bruyne sudah pulih.

“De Bruyne sudah pulih dan main beberapa menit lawan West Ham. Aymeric juga, sementara Nathan dan Gabriel masih absen satu pekan hingga 10 hari. Pemain lainnya dua atau tiga pekan,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini