MATA INDONESIA, JAKARTA-Tercatat ada 35 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terindikasi terlibat dalam organisasi teroris. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
“Kami mencatat pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI sedikitnya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, dari jumlah 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.
Menurut Agus, setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.
Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan kepada masyarakat, maka tidak akan mungkin Polisi melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.
“Tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja,” katanya.
Selain itu, Agus juga menyingung sejumlah orasi dalam bentuk video yang tersebar di media sosial. Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) seringkali menyerukan kalimat perlawanan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai musuh.
“Terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak,” katanya.