MATA INDONESIA, JAKARTA – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2021, penduduk usia kerja penyangga disabilitas sejumlah 16,94 juta orang.
Proporsi jumlah perempuan disabilitas lebih besar daripada laki-laki yaitu 9,32 juta atau 55 persen. Sementara penyandang disabilitas laki-laki usia kerja berjumlah 7,62 juta atau 45 persen.
Dari angka tersebut, penyandang disabilitas yang bekerja hanya 7,04 juta orang, sementara pengangguran terbuka sekitar 362.268 orang. Di antara yang bekerja, jumlah perempuan penyandang disabilitas lebih sedikit daripada laki-laki.
Padahal, jumlah perempuan usia kerja penyandang disabilitas lebih besar dari laki-laki. Menurut data, jumlah perempuan disabilitas yang bekerja hanya 42,7 persen atau 3,1 juta orang. Sementara laki-laki sebesar 57,3 persen atau sekitar 4,29 juta orang.
“Jadi, masih ada jarak antar penyandang disabilitas laki-laki dan perempuan di dunia kerja. Partisipasi perempuan penyandnag disabilitas ternyata masih rendah dibandingkan laki-laki,” kata Staf Khusus Menteri ketenagakerjaan, Hindun Anisah.
Rendahnya partisipasi perempuan di dunia kerja menjadi tantangan bagi semua pihak. Mengingat, mereka juga subjek di dalam dunia kerja. Rendahnya partisipasi perempuan penyandang disabilitas di Tanah Air seringkali dikaitkan dengan faktor rendahnya tingkat pendidikan, keahlian dan kurangnya literasi digital.
Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, antara hak-hak penyandang disabilitas perempuan dengan laki-laki tidak dibedakan. Mereka harus dilindungi dan harus dipenuhi haknya. Perempuan disabilitas juga memiliki hak untuk dilindungi dari tindak diskriminasi berlapis ketidaksetaraan gender, tingkat kekerasan hingga eksploitasi seksual.
“Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya menyelenggarakan program-program pembangunan ketenagakerjaan yang semakin inklusif, termasuk bagi perempuan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Kemenaker juga terus mendorong penguatan jejaring dan pembinaan sektor swasta dalam memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas. Kewajiban pihak swasta ialah, minimal 1 persen mempekerjakan disabilitas.