Jumlah Kuota Haji 60 Ribu, Hanya untuk Warga Saudi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji 2021 ini tetap berjalan, dengan kuota dibatasi hanya 60 ribu saja.

Namun, bukan untuk semua negara, kuota itu hanya diperuntukkan bagi warga Saudi saja.

“Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 hanya terbatas domestik wilayah Arab Saudi, baik itu warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat yang berada di negara itu,” kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, Sabtu 12 Juni 2021.

“Meski ibadah haji tahun ini hanya untuk warga domestik Arab Saudi, jumlah yang diperbolehkan mengikuti rangkaian ibadah haji harus berusia 18-65 tahun,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, ada syarat lainnya yang diberlakukan Arab Saudi bagi warganya yang akan mengikuti ibadah haji.

Syarat tersebut adalah, sudah menerima vaksin, seseorang yang telah mendapat suntikan vaksin 14 hari sebelum melaksanakan ibadah haji, atau seseorang yang telah selesai masa pemulihan Covid-19 meski ia telah mendapat vaksin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini