Jubir Pemprov NTT Nilai Pelantikan Wabup Ende Sudah Sesuai Putusan Kemendagri

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Ende Erikos Emanuel Rede oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Kamis 27 Januari 2022 menuai polemik, usai muncul surat edaran yang diduga dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membatalkan SK pelantikan tersebut.

Meski demikian menurut Juru Bicara Provinsi NTT Prisila Q. Parera, pelantikan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang pengesahan pengaktan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia kemudian menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan semua pihak atas terlaksananya Pelantikan Wakil Bupati Ende.

“Terkait Pelantikan Wakil Bupati Ende, Bapak Gubernur menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya seluruh tahapan mulai dari proses awal hingga pelaksanaan Pelantikan,” katanya di Kupang, Jumat 28 Januari 2022.

Selanjutnya, Gubernur juga menghimbau kepada semua pihak agar berkolaborasi untuk membangun NTT khususnya Kabupaten Ende.

“Bapak Gubernur meminta agar kita hentikan semua polemik yang terjadi hari ini. Diharapkan setelah pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Ende agar menjalin soliditas dan melakukan konsolidasi serta merajut kembali persatuan dan kesatuan di Kabupaten Ende untuk melanjutkan agenda pembangunan pada waktu yang tersisa 2 tahun lebih dan berkontribusi terhadap pembangunan di NTT,” ujarnya.

Sebelumnya beredar surat yang diduga berasal dari Kemendagri dengan nomor 132.53/956/OTDA, tertanggal 27 Januari 2022. Isi surat tersebut yakni membatalkan pelantikan Wakil Bupati Ende.

Surat itu ditandatangani an. Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah, Kepala Bagian Umum, Afif Amirullah. Sebelum surat tersebut tersebar, ada postingan di aplikasi ULA Kemendagri yang menyatakan alasan penolakan untuk usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende belum dapat diproses.

Sebab tidak melampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pengusung. Inilah yang menjadi dasar hukum, pembatalan pelantikan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini