Jokowi Siapkan 6 Insentif Pajak untuk Redam Dampak Ekonomi Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan berbagai program dan kebijakan sebagai upaya meredam dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi global Covid-19, yang kini masih melanda Tanah Air.

Salah satu kebijakan Jokowi adalah dengan menyiapkan 6 insentif pajak, sebagai upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia, pasca penanganan Covid-19 nantinya.

Jokowi dalam pernyataannya via telekonferensi di Istana Bogor, Selasa 31 Maret 2020 menyebut, dari sederet insentif pajak yang disiapkan, di antaranya adalah pembebasan pemotongan pajak gaji atau PPh dari pekerja industri pengolahan selama 6 bulan.

Berikut deretan insentif pajak yang disiapkan pemerintah:

– PPH 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun. Pajak itu ditanggung pemerintah 100 %.

– Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

– Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah

– Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

– Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

– Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Pilkada Damai, Masyarakat Harus Lebih Bijak Gunakan Media Sosial

Jakarta - Masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Damai. Pusat Riset Politik...
- Advertisement -

Baca berita yang ini