Jokowi akan Ganti Gaji Bulanan Karyawan dengan Upah per Jam, Kalian Setuju?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo dan jajarannya kini tengah menggarap RUU Omnibus Law yang bakal mengganti pemberian gaji bulanan dengan upah per jam bagi karyawan atau para pekerja.

Rencananya, RUU Omnibus Law ini ditargetkan DPR akan kelar pada akhir 2019 ini. Namun, keadaan tak memungkinkan, sehingga diundur dengan target paling lambat awal tahun 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta semua pihak bersabar, lantaran pemerintah kini tengah mendengar berbagai masukan terkait penetapan rancangan undang-undang tersebut.

Ia berkata, Kementerian Ketenagakerjaan telah diminta untuk mendengarkan masukan baik dari pihak pemberi kerja (pengusaha) maupun buruh. Jika secara hasil sudah jelas, baru kepastian terkait RUU Omnibus Law akan disampaikan kepada publik.

“Untuk omnibus law memang diminta untuk diinventarisir. Kami diminta untuk mendengar dari kedua belah pihak, dari pihak pengusaha dan dari pihak buruh atau pekerja. Sabar ya, pada saatnya akan disampaikan,” kata Ida, Rabu 25 Desember 2019.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, RUU Omnibus Law juga telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Meski demikian, tidak semua bentuk pengupahan akan diatur dalam regulasi ini. Seperti pemberian gaji untuk para pekerja di bawah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini