Jimly Protes DPR Karena Dinilai Ganti Hakim MK Secara Ilegal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memrotes keputusan sepihak, DPR RI yang menabrak UUD 1945.

Keputusan DPR RI mencopot hakim konstitusi Aswanto menjadi alasan protes Jimly serta delapan mantan Ketua MK lainnya termasuk Menteri Polhukam Mahfud MD.

Kesalahan DPR RI juga terjadi karena langsung mengangkat Sekretaris Jendral MK, Muhammad Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto.

“Ternyata dia (Guntur) juga mendadak, dia juga tidak tahu. Tiba-tiba dipanggil untuk ‘fit and proper test’ tanpa tahu siapa yang mau diganti,” kata Jimly usai bertemu Guntur dan delapan mantan hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta, Sabtu 1 Oktober 2022.

Dalam rapat paripurna DPR, Kamis 29 September 2022, ketika DPR menyetujui Guntur sebagai hakim konstitusi yang baru, dia masih belum mengetahui menggantikan posisi siapa.

Alhasil, kata Jimly, Guntur menghubungi tiga hakim MK dari DPR satu per satu untuk menanyakan persoalan ini.

Tiga hakim konstitusi pun tidak tahu siapa yang diganti oleh DPR.

Jimly mengaku baru mengetahui yang dicopot adalah Aswanto dari wartawan. Padahal, masa jabatan Aswanto sebagai hakim MK belum habis.

Dia menegaskan pencopotan Aswanto melanggar UUD 1945. Sebab, UUD 1945 hanya mengatur DPR hanya bisa mengajukan hakim konstitusi baru, bukan mencopot seorang hakim konstitusi yang sedang menjabat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini