Jimly Protes DPR Karena Dinilai Ganti Hakim MK Secara Ilegal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memrotes keputusan sepihak, DPR RI yang menabrak UUD 1945.

Keputusan DPR RI mencopot hakim konstitusi Aswanto menjadi alasan protes Jimly serta delapan mantan Ketua MK lainnya termasuk Menteri Polhukam Mahfud MD.

Kesalahan DPR RI juga terjadi karena langsung mengangkat Sekretaris Jendral MK, Muhammad Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto.

“Ternyata dia (Guntur) juga mendadak, dia juga tidak tahu. Tiba-tiba dipanggil untuk ‘fit and proper test’ tanpa tahu siapa yang mau diganti,” kata Jimly usai bertemu Guntur dan delapan mantan hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta, Sabtu 1 Oktober 2022.

Dalam rapat paripurna DPR, Kamis 29 September 2022, ketika DPR menyetujui Guntur sebagai hakim konstitusi yang baru, dia masih belum mengetahui menggantikan posisi siapa.

Alhasil, kata Jimly, Guntur menghubungi tiga hakim MK dari DPR satu per satu untuk menanyakan persoalan ini.

Tiga hakim konstitusi pun tidak tahu siapa yang diganti oleh DPR.

Jimly mengaku baru mengetahui yang dicopot adalah Aswanto dari wartawan. Padahal, masa jabatan Aswanto sebagai hakim MK belum habis.

Dia menegaskan pencopotan Aswanto melanggar UUD 1945. Sebab, UUD 1945 hanya mengatur DPR hanya bisa mengajukan hakim konstitusi baru, bukan mencopot seorang hakim konstitusi yang sedang menjabat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini