MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah bakal membatasi kegiatan masyarakat pda 11-15 Januari 2021. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar terjadi penurunan kurva penularan dan penyebaran covid-19 di Indonesia.
“Kita akan melakukan evaluasi harian, evaluasi mingguan. Kalau sekarang kan 75 persen work from home (WFH). Kalau ternyata masih terjadi dan klasternya di mana, klasternya kantor, bisa 100 persen WFH,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Jumat 8 Januari 2021.
Ia meminta semua pihak agar penerapan protokol lebih ditingkatkan lagi. Dengan begitu, kurva penularan Covid-19 mengalami penurunan sehingga problem over capacity rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diantisipasi.
Mantan Kapolri ini menilai terjadinya penurunan disiplin protokol kesehatan bisa jadi karena masyarakat dan petugas covid-19mengalami kejenuhan. Untuk itu, dia telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang baru diterbitkan pada 6 Januari 2021.
Tujuannya sebagai upaya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat lagi dalam rangka menurunkan angka penyebaran dan penularan covid-19.
Terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai porsi dan kewenangan yang dimiliki masing-masing.
Jika kerumunan besar dan lain-lain yang melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular bisa dipidanakan. Aparat kepolisian punya kewenangan untuk menegakkan hal tersebut.
“Kalau seandainya dia pelanggarannya pelanggaran yang lain yang diatur oleh Perda atau Perkada itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung oleh TNI-Polri,” katanya.