MATA INDONESIA, BANDUNG – Gubernur Anies Baswedan mencabut izin Holywings di Jakarta. Pemprov Jawa Barat bisa melakukan aksi serupa andai ditemukan pelanggaran.
12 outlet Holywings di Jakarta dicabut izinnya berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.
Terkait langkah tersebut, Pemprov Jawa Barat bisa melakukan hal serupa andai ditemukan pelanggaran. Hal itu diungkap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Untuk (Pemkot) Bandung dan Bogor dapat mengambil tindakan setegas-tegasnya jika ada pelanggaran dari aspek hukum dan kepatutan,” ujarnya.
“Di Jakarta, kewenangan ada di Gubernur. Kalau di luar Jakarta, se-Indonesia itu kewenangan ada di wali kota atau bupati,” katanya.
Khusus di wilayah Jawa Barat, Holywings ada di Kota Bogor dan Bandung.