MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ternyata orang yang membuat Presiden Jokowi tidak perlu turun tangan dalam urusan Djoko Sugiarto Tjandra.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat 31 Juli 2020.
Menurut Mahfud, semula Presiden Jokowi akan menghubungi Pemerintah Malaysia karena banyak saran dari mereka yang mengaku pakar meminta Presiden melalukan kerja sama G to G untuk memulangkan Djoko Tjandra.
Tetapi Listyo meyakinkan Presiden bahwa Polri bisa melakukannya tanpa skema kerja sama itu, cukup kerja sama police to police.
“Tetapi waktu itu, Pak Listyo meyakinkan kami tidak usah G to G. Namun, cukupĀ police to police. Kabareskrim pun berangkat pada malam itu,” kata Mahfud.
Strategi hanya diketahui empat orang. Selain Listyo dan Presiden Jokowi, juga Mahfud dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sekarang, Mahfud menegaskan Presiden dan dirinya tidak bisa lagi campur tangan dalam urusan Djoko Tjandra karena sudah menjadi kewenangan Mahkamah Agung.