Jemaah Indonesia Sudah Boleh Umrah, Inilah Beberapa Persyaratan yang Perlu Diketahui

Baca Juga

MATA INDONESIA, MEKKAH – Pemerintah Arab Saudi telah memperbolehkan jemaah Indonesia untuk melakukan umrah. Keputusan ini melalui nota diplomatik bertanggal 8 Oktober 2021, oleh pemerintah Arab Saudi kepada Kedutaan Arab Saudi di Jakarta. Namun, saat ini masih belum pasti kapan umrah mulai kembali dilaksanakan.

Endang Jumali, selaku Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, memperkirakan umrah dapat dilaksanakan kembali pada November 2021, menyesuaikan dengan pelaksanaan umrah tahun lalu yang pelaksanaanya pada 4 November 2020.

Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan umrah. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi juga masih melakukan pembahasan mengenai persyaratan dan prosedur kesehatan dalam pelaksanaan umrah.

Kendalanya saat ini adalah permasalahan jenis vaksin, sertifikat vaksin, standarisasi tes Polymerase Chain Reaction (PCR), kewajiban bagi jemaah yang tak memenuhi persyaratan kesehatan untuk melakukan karantina lima hari, dan permasalahan integrasi sistem pelacakan di kedua negara ini.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur, mengatakan bahwa mayoritas warga Indonesia masih menggunakan vaksin Sinovac. Sementara Sinovac bukanlah vaksin yang direkomendasikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Di Arab Saudi, vaksin yang diperbolehkan adalah Astra Zeneca, Moderna, Pfizer, dan Johnson & Johnson. Di luar dari vaksin tersebut, pemerintah Arab Saudi mewajibkan untuk melakukan vaksinasi ketiga, yakni vaksin booster.

Epidemiolog dari Griffith University Australia, D Budiman, mengatakan vaksin yang paling cocok untuk jemaah umrah adalah vaksin Moderna dan Pfizer. Karena keduanya termasuk ke dalam jenis vaksin Messenger RNA (mRNA). Vaksin mRNA berbeda dengan vaksin-vaksin lainnya. Terbuat dari materi genetik yang rekayasanya menyerupai kuman atau virus tertentu. Dan terbukti memiliki efektivitas yang lebih tinggi terhadap varian baru Covid-19. Vaksin ini dominan di Arab Saudi.

Mengenai integrasi sistem aplikasi pelacakan di Indonesia (PeduliLindungi) dan di Arab Saudi (Tawakkalna), masih terdapat ketidaksinkronan. Sertifikat vaksin Indonesia tidak terbaca oleh sistem pencetak visa umrah. Firman juga menegaskan bahwa integrasi sistem kedua aplikasi pelacakan ini sangat penting untuk memastikan barcode bukti vaksinasi calon jemaah dapat terakses pemerintah Saudi Arabia pada saat jemaah tiba di sana.

PCR juga menjadi salah satu persyaratan para jemaah umrah. Jemaah yang tidak mendapat vaksin wajib melakukan karantina selama lima hari.

Firman menjelaskan bahwa mayoritas warga Indonesia yang memiliki semangat tinggi melaksanakan umrah adalah warga yang berusia di atas 50 tahun keatas. Di usia-usia inilah biasanya mereka memiliki masalah kesehatan tertentu yang membuat mereka tidak dapat melakukan vaksinasi.

Mereka dapat tetap menunaikan umrah dengan syarat harus karantina. Berbeda halnya dengan orang-orang yang sudah memenuhi persyaratan vaksinasi dan tes PCR negatif, mereka dapat langsung menunaikan umrah.

Pandemi juga mengakibatkan biaya umrah naik, karenakan banyaknya prosedur kesehatan dan persyaratan khusus. Firman menjelaskan, sebelum pandemi, harga referensi yang menjadi acuan jemaah Indonesia adalah Rp 20 juta. Kemudian pada November 2020 hingga Februari 2021 harga referensi menjadi Rp 26 juta. Ia berharap sepulangnya ke Indonesia, jemaah umrah tak perlu lagi mendapat beban dengan kewajiban karantina. Cukup membawa hasil tes PCR negatif saja. Karantina mandiri di rumah masing-masing sehingga tidak membutuhkan biaya yang lebih besar lagi.

Reporter: Intan Nadhira Safitri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Koordinatif Ditempuh Untuk Jaga Stabilitas Rupiah

*) Oleh: Dinda ParamitaNilai tukar rupiah selalu menjadi salah satu indikator yang paling sensitif terhadapperubahan kondisi ekonomi global. Ketika ketidakpastian meningkat akibat gejolakgeopolitik, kebijakan moneter negara maju, maupun pergeseran arus modal internasional, tekanan terhadap mata uang negara berkembang hampir tidakterhindarkan. Dalam konteks tersebut, langkah cepat dan terkoordinasi yang dilakukan pemerintah bersama otoritas ekonomi menjadi faktor penting untuk menjagastabilitas dan membangun kepercayaan pasar. Karena itu, berbagai kebijakan yang saat ini ditempuh menunjukkan bahwa Indonesia tidak tinggal diam menghadapitantangan eksternal yang terus berkembang.Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwapemerintah telah mengidentifikasi tekanan utama terhadap rupiah berasal daridinamika aliran modal global. Pelemahan nilai tukar bukan semata-mata dipengaruhifaktor domestik, melainkan juga merupakan konsekuensi dari perubahan perilakuinvestor internasional yang cenderung mencari instrumen yang dianggap lebih amandi tengah ketidakpastian dunia. Oleh sebab itu, kesepakatan koordinatif antarapemerintah, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan untuk meredam capital outflow menjadi langkah tepat. Sinergi antarlembaga menjadi fondasi penting agar respons kebijakan berjalan efektif dan tidak bergerak sendiri-sendiri.Koordinasi tersebut mencerminkan kematangan tata kelola ekonomi nasional dalammenghadapi tekanan pasar. Pengalaman berbagai krisis sebelumnya menunjukkanbahwa stabilitas ekonomi tidak dapat dijaga hanya dengan satu instrumen kebijakan. Dibutuhkan harmonisasi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan agar mampu menciptakan efek penguatan yang saling melengkapi. Dalam situasi saat ini, langkah pemerintah memperkuat koordinasi justru mengirimkan sinyal positif bahwapengambil kebijakan memiliki kesamaan pandangan dalam menjaga stabilitasekonomi nasional.Di sisi lain, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa arusmasuk dana asing mulai terlihat di pasar domestik. Indikasi tersebut menjadi kabarbaik karena menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih memilikidaya tarik di mata investor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini