Jelang May Day, Polda Metro Jaya Larang Buruh Gelar Demo untuk Cegah Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2020, pihak Polda Metro Jaya mengimbau agar para buruh tak menggelar aksi demo. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah corona (Covid-19).

Larangan ini disesuaikan dengan Maklumat Kapolri tentang penanganan virus corona dan diperkuat dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

“Dilarang sama sekali. Kalau mau ada demo dalam pandemi apalagi soal ini, kami tidak akan izinkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat 17 April 2020 melansir CNNIndonesia.

Kata dia, seharusnya kelompok-kelompok yang memiliki rencana menggelar unjuk rasa dapat memahami situasi dan kondisi saat ini, terlebih covid-19 masih mewabah di Indonesia.

“Sekarang apalagi PSBB, siapapun yang mengajukan untuk demo tidak akan dikasih izin tidak akan diberi rekomendasi. Harusnya mereka sadar bahwa sekarang ini situasi seperti ini,” ujarnya.

Meskipun begitu, Yusri mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan permohonan ataupun informasi terkait gelaran aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh para buruh.

Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei selalu dirayakan dengan kegiatan demonstrasi ke jalan oleh para buruh di seluruh Indonesia. Buruh itu, datang dari berbagai kalangan dan juga tuntutan yang bervariasi setiap tahunnya.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan, dalam surat telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan surat telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang diterbitkan pada 13 April 2020 lalu, menjadi arahan dari pucuk pimpinan korps Bhayangkara sebagai bentuk persiapan jika terjadi unjuk rasa.

“TR itu arahan ke polda untuk mempersiapkan bagaimana caranya kepolisian menghadapi unjuk rasa di situasi pandemi corona,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Relaksasi SLIK dan Perluasan Akses Rumah Subsidi

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu langkahstrategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan, khususnya rumah subsidi. Kebijakan ini hadir di tengah kebutuhan hunian yang terusmeningkat, sementara sebagian masyarakat masih terkendala oleh catatan kredityang tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan finansial mereka saat ini.Dalam konteks tersebut, relaksasi SLIK tidak hanya dilihat sebagai kebijakan teknisdi sektor keuangan, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk mendorong inklusiperumahan. Akses terhadap rumah layak menjadi bagian dari upaya pemerataankesejahteraan yang membutuhkan intervensi kebijakan yang adaptif dan responsif.Kebijakan terbaru memungkinkan masyarakat dengan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Langkah ini memberikan ruang bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya terhambat oleh catatan kredit minor untuk tetap memiliki kesempatanmemperoleh hunian.Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riilmasyarakat. Ia menilai bahwa banyak calon debitur sebenarnya memilikikemampuan membayar, tetapi terkendala oleh catatan administratif yang relatif kecil.Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma dalam penilaian kelayakankredit, dari yang semata-mata berbasis riwayat menjadi lebih mempertimbangkankondisi aktual. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi membuka akses yang lebih luas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menegaskan pentingnyamanajemen risiko dalam implementasi kebijakan ini. Relaksasi yang diberikan bukanberarti menghilangkan prinsip selektivitas, melainkan memberikan fleksibilitas dalambatas yang terukur.Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwarelaksasi ini tetap mempertimbangkan kualitas kredit secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar tetap menjaga stabilitassektor keuangan sekaligus mendorong inklusi pembiayaan.Dengan kata lain, kebijakan ini mencoba menyeimbangkan antara perluasan aksesdan mitigasi risiko. Hal ini penting agar peningkatan penyaluran KPR subsidi tidakmenimbulkan potensi kredit bermasalah di kemudian hari.Dari perspektif industri, kebijakan ini disambut positif oleh para pengembangproperti. Relaksasi SLIK dinilai dapat meningkatkan daya serap pasar, khususnya di segmen rumah subsidi yang selama ini menghadapi kendala akses pembiayaan.Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI),...
- Advertisement -

Baca berita yang ini