MATA INDONESIA, JAKARTA – Hilangnya Pasal 46 soal minyak dan gas bumi dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) sempat menimbulkan tanda tanya publik. Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI punya jawaban soal misteri itu.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas berkata, Pasal 46 dalam UU Ciptaker itu sudah seharusnya dihapus.
“Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus,” kata Supratman,” kata Supratman di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, pasal itu terkait dengan tugas BPH Migas dan keinginan pemerintah yang mengusulkan pengalihan kewenangan toll fee dari BPH Migas ke Kementerian ESDM.
Dalam rapat di tingkat Panitia Kerja, diputuskanlah bahwa pasal itu tidak disetujui. Ketika dikirim ke Setneg, ternyata pasal tersebut masih tercantum, mulai dari ayat 1-4.
Selanjutnya, Setneg mengklarifikasi ke Baleg untuk kejelasan soal Pasal 46 UU Ciptaker itu.
“Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU eksisting jadi tidak ada di UU Ciptaker,” ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 46 yang hilang:
Pasal 46
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:
a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).