Jangan Suudzon, Ini Alasan Pimpinan KPK Butuh Mobil Dinas Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani mengungkapkan alasan pihaknya menyetujui anggaran mobil dinas baru untuk pimpinan KPK pada 2021 mendatang.

Arsul berkata, sudah lama pimpinan KPK tak mengganti mobil dinas, sehingga alasan tersebut menjadi sebuah kebutuhan.

“Saya ingin sampaikan juga bahwa sebelum pembahasan bahwa karena KPK sudah cukup lama tidak mengganti mobil dinas pimpinan dan jajarannya, maka Komisi III juga menyampaikan bahwa mereka bisa mengajukan anggaran mobil dinas sebagaimana kementerian/lembaga lainnya,” kata Arsul di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020.

Ia menyebut, anggaran pengadaan mobil dinas itu dimulai pada pembahasan trilateral antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan KPK. Kemudian anggaran diajukan ke DPR sebagai Rancangan APBN tahun 2021.

“Untuk KPK, dibahas dulu di Komisi III. Jadi usulannya tentu dari pemerintah karena ini sebagai bagian dari RAPBN berdasarkan pembahasan trilateral di atas,” ujarnya.

Mengenai harga satuan mobil dinas itu, DPR tidak mengaturnya. Sebab, DPR tidak boleh membahas hal demikian karena diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini