Jangan Salah Paham, Warga Indonesia Tak Dilarang Berwisata Saat Pandemi Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyaknya masyarakat yang berperilaku kasar kepada aparat keamanan saat dilarang memasuki tempat wisata, jangan dipahami bahwa Pemerintah melarang warga Indonesia berwisata di masa pandemi Covid19.

Pesan dari dokter relawan Covid19, dr. Fajri Addai itu diterima Mata Indonesia News, Rabu 19 Mei 2021.

“Warga Indonesia tidak dilarang liburan, Kamu mau liburan ke mana saja boleh. Tapi harus memperhatikan ruangan dan sekeliling Kamu. Kalau berlibur dengan keluarga inti silakan saja, tetapi kalau bersama keluarga besar yang tidak sehari-hari tinggal dengan kamu itu yang berpotensi menciptakan outbreak,” ujar Fajri.

Itu yang menjadi kesalahpahaman di masyarakat belakangan kesannya Pemerintah melarang warga liburan.

Jika suatu tempat wisata ditutup mendadak karena sudah melanggar protokol kesehatan akibat jumlah pengunjung hampir sama dengan kapasitas tempat tersebut.

Jadi, masyarakat sebenarnya tidak dilarang berwisata jika protokol kesehatan terpenuhi dengan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini