Jangan Lupa! Sudin LH Jaksel Masih Uji Emisi Gratis Pekan Depan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam rangka menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang maka Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan akan melanjutkan sosialisasi sekaligus pengujian emisi gratis yang kembali dilaksanakan pekan depan.

“Pekan depan sosialisasi uji emisi gratis masih kita jalankan,” kata Kasudin LH Kota Jakarta Selatan Mohammad Amin, Sabtu 23 Januari 2021.

Ia menegaskan bahwa uji emisi gratis masih dilaksanakan pada pekan depan tepatnya hari Selasa hingga Kamis di Kantor Sudin LH Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit Raya, Pancoran.

Sudin LH masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi gratis pada jadwal yang telah disediakan.

“Silahkan manfaat uji emisi gratis ini, pagi jam 7 biasanya masyarakat sudah antre,” kata Amin.

Sosialisasi sebelumnya juga telah dilaksanakan pada 30 Desember 2020 di Jalan TB Simatupang.

Kegiatan ini merupakan bentuk pengenalan bagi masyarakat tentang pentingnya pengujian emisi gas buang pada kendaraan bermotor. Tujuannya agar mengurangi pencemaran udara.

Apabila kendaraan tidak diuji emisi akan diberlakukan sanksi tilang dan disinsentif berupa kenaikan tarif parkir lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta.Penegakkan hukum di jalan juga akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala, Pasal 285 dan 286 ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini