Jangan Khawatir, Kepulangan Jemaah Umrah Indonesia Dijamin KJRI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia menjadi salah satu dari 20 negara, yang warganya dilarang masuk ke Arab Saudi, meski untuk menjalankan ibadah umrah.

Aturan ini mulai diberlakukan Saudi sejak Selasa 2 Februari 2021 lalu. Kemudian, bagaimana nasib warga Indonesia yang kini sudah terlanjur menjalankan umrah di sana?

Masyarakat jangan khawatir. Sebab, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah sudah menjamin, semua jemaah umrah asal Indonesia bisa pulang tepat waktu.

“Jadwal kepulangan jemaah umrah masih tetap berjalan, sesuai jadwal. Kalau untuk keluar dari Saudi, tidak ada masalah. Saat ini, ada 670 jamaah yang masih berada di Arab Saudi,” kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali dalam keterangan resminya, Rabu 3 Februari.

Saat ini, menurut Endang, jemaah asal Indonesia tengah menjalankan ibadah umrah dengan baik, sembari menanti jadwal pulang ke Tanah Air.

Ia menekankan, selama di Saudi, para jemaah Indonesia harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Penerapan aturan sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Penyelenggaraan ibadah umroh 2021 sebelumnya sempat mengalami penutupan sementara dan dibuka kembali. Umroh 2021 bisa diakses warga negara luar Saudi pada 1 November 2020 dan hingga 2 Februari 2021. Total kedatangan jamaah umroh 2021 mencapai 2.603 orang.

Jamaah umroh 2021 diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Juanda, Jawa Timur. KJRI Jeddah menghimbau warga yang telah membeli tiket kembali ke Indonesia dalam beberapa hari mendatang, agar menghubungi pihak penerbangan atau transportasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PPN Naik, Harga Meroket, Program MBG Kontroversi, Indonesia di Ambang Jurang?

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tahun 2024 menjadi tahun penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia. Indikasi kondisi kritis terlihat dari melambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya gelombang PHK, hingga penurunan kelas sosial kelompok menengah. Salah satu kebijakan terbaru yang menuai kontroversi adalah rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini