Jaksa Agung Tangguhkan Eksekusi Baiq Nuril

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Terharu, itu ungkapan dari seorang Baiq Nuril yang gembira. Pasalnya, kasus pelanggaran UU ITE mendapat penangguhan eksekusi dari Jaksa Agung, M Prasetyo.

“Bahagia sekali…. Ya karena… tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi,” kata Baiq Nuril berbicara dengan terisak menangis setelah bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat 12 Juli 2019.

Dengan penangguhan eksekusi, Baiq Nuril bisa menyaksikan putrinya menjadi Paskibraka.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak.

“Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat,” katanya.

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini