Jakarta Masuk PPKM Level 1, Gubernur DKI: Jaga Kesehatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wilayah Jakarta mulai memasuki fase Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama 14 (empat belas) hari.

Terhitung sejak 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022, kebijakan PPKM Level 1 (satu) tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022. Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 1.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan, untuk seluruh masyarakat terus meningkatkan pola hidup sehat dan seimbang. Agar terhindar dari berbagai macam penyakit. Terlebih pada masa normal baru saat ini.

“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran. Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih,” ujar Gubernur DKI Anies, Baswedan.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang telah mendapat vaksin harus ada bukti pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan Level 1 ini sebagai berikut:

1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran

– Sektor non-esensial:

Berlaku maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO)

– Sektor esensial:

Berlaku 100 persen work From Office

a. Keuangan dan perbankan

b. Pasar modal

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media

d. Perhotelan non-penanganan karantina:

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya

– Sektor kritikal:

Berlaku 100 persen untuk Work From Office

a. kesehatan

b. keamanan dan ketertiban;

c. penanganan bencana;

d. energi;

e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g. pupuk dan petrokimia;

h. semen dan bahan bangunan;

i. objek vital nasional,

j. proyek strategis nasional;

k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);

l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);

2. Kegiatan Belajar Mengajar

– Satuan Pendidikan:

Pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari:

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

c. Pasar rakyat

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB

(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

– Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Buka dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

(b) Anak usia di bawah 12 tahun wajib dengan orang tua

(c) Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

(d) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

6. Kegiatan pada Bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

(b) Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

(c) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua,

(d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in)

7. Kegiatan Konstruksi

– Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen)

8. Kegiatan Peribadatan

– Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

– Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

– Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

– Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

– Kegiatan di pusat kebugaran/gym

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

– Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental:

– Ojek (Online dan Pangkalan):

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini