Jadwal CPNS 2021 Diumumkan 29 Juni, Yuk Daftar Kesini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bagi kalian yang menunggu kapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ternyata sudah ada jawabannya. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan  jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2021, bersamaan dengan pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Informasi pendaftaran CPNS 2021 dibuka banyak ditunggu masyarakat, terutama oleh para calon pelamar. Demikian juga untuk jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2021, baik PPPK Guru maupun PPPK Non Guru.

Untuk pelaksanaan tes CPNS dan PPPK Guru, Bima mengatakan, ujian akan berlangsung secara terpisah. Peserta CPNS harus melalui rangkaian tes seleksi kompetisi dasar (SKD) dan kompetisi bidang (SKB) menggunakan skema computer assisted test (CAT).

Sedangkan proses seleksi PPPK Guru akan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN 2021). Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

Dalam alur pendaftaran CPNS 2021, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut dimulai dari pembuatan akun pada portal resmi sscasn.bkn.go.id.

Berikut 6 alur pendaftaran CPNS 2021:

  • Daftar Akun
  • Daftar Formasi
  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar
  • Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pengumuman Kelulusan

Berikut cara buat akun SSCASN untuk daftar CPNS 2021:

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini