Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua, Polisi Cabut Paspor Veronica Koman

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Polisi terus memburu Veronica Koman, tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya. Salah satu upaya yang dilakukan dengan melayangkan dua surat panggilan tersangka di dua alamat yang berbeda di Indonesia.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan untuk alamatnya ada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Selain melayangkan surat panggilan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sebab, saat ini Veronica diketahui berada di luar negeri.

“Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Tipidter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk keimigrasian, Luki menjelaskan saat telah meminta bantuan Dirjen Imigrasi. Bantuan itu terkait dengan pencekalan dan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman.

Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Polisi bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman, yang berada di luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan enam saksi, yakni tiga saksi dan tiga saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun Veronica Koman tak memenuhi panggilan.

 

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini