MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memang kembali mensyaratkan pembatasan masyarakat seiring meningkatkan kasus harian Covid-19 subvarian BA.4 dan BA.5.
Bahkan, wilayah anglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tengarang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Namun, kapasitas penumpang transportasi umum menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za, masih boleh 100 persen dari kapasitas.
“Namun untuk pesawat terbang harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Safrizal, Selasa 5 Juli 2022.
Biasanya kendaraan dan tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan diberi kesempatan menampung 100 persen.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan laju kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 1.434 orang pada Senin 4 Juli 2022 siang.
Namun, kasus aktif atau jumlah pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit relatif tetap di sekitar angka 16 ribuan.