MATA INDONESIA, JAKARTA – Jabatan kepala Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah DKI Jakarta berubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
Perubahan ini terjadi setelah Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi aturan masa jabatan pengurus RT/RW. Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan aturan jabatan 3 tahun ini.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Anies menandatangani Pergub itu pada 28 April 2022.
“Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal penetapan keputusan Lurah,” demikian bunyi Pasal 28 ayat (1) Pergub tersebut, Kamis 19 Mei 2022.
Kemudian, dalam Pasal 28 ayat (2) bahwa pengurus RT/RW hanya dapat menjabat paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pergub yang baru terbit ini sekaligus mencabut Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016. Dalam Pergub era Gubernur Basuki Tjahaya Purnama ini, masa kerja pengurus RT/RW hanya selama tiga tahun.
“Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga sudah tidak berlaku,” demikian tulis Pergub Anies