MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah harus mengevaluasi jabatan komisaris utama PT Telkom Indonesia yang diberikan kepada Bambang Brodjonegoro karena dia juga menjabat jabatan yang sama di tiga perusahaan swasta lainnya.
Hal itu diungkapkan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, Jumat 18 Juni 2021.
“Pemerintah harus mengevaluasi jabatan Komisaris Utama Telkom terhadap Bambang Brojonegoro karena akan mengganggu kinerjanya,” ujar Trubus.
Bisa juga dengan cara tetap memberi kesempatan, namun jika tidak mencapai target yang ditetapkan sebaiknya langsung diberhentikan.
Menurut Trubus, empat jabatan komisaris termasuk di PT Telkom Indonesia bisa membuat kinerjanya untuk perusahaan milik pemerintah itu tidak akan optimal, setidaknya membuat kinjerjanya tidak optimal akibat kesulitan berkonsentransi.
Selain itu, Trubus menilai Bambang akan kesulitan berkoordinasi dan melakukan kerja sama karena dia akan kesulitan membagi waktu.
Tiga jabatan komisaris lain yang diberikan kepada Bambang adalah komisaris independen PT TBS Energi Utama Tbk yang dulu bernama PT Toba Bara Sejahtra Tbk (TOBA).
Pada hari yang bersamaan dengan penunjukannya sebagai Komisaris Independen PT Astra International Tbk. Pada 30 April 2021, Bambang diangkat sebagai komisaris utama perusahaan e-commerce Bukalapak.