MATA INDONESIA, DEPOK – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama istri sekaligus Ketua TP-PKK Provinsi Jabar Atalia Paratya Ridwan Kamil mengampanyekan Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan atau Jabar Cekas.
Ridwan Kamil menjelaskan, pentingnya kesinergian dalam konsep Pentahelix ABCGM (Akademisi, Badan Usaha, Komunitas, Pemerintahan, dan Media) sebagai upaya dengan semangat gotong-royong mencegah kekerasan perempuan dan anak.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak di mana pun itu baik di lingkungan privat, maupun publik kita dorong lebih kuat lewat kolaborasi ABCGM,” kata Ridwan Kamil.
“Maka hari ini Provinsi Jawa Barat menguatkan sebuah upaya yang sebenarnya sudah dilakukan dengan menguatkan kegotong-royongan untuk mencegah masalah dalam kehidupan kita, yaitu kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan mengenai 10 Program Kampanye dalam Jabar Cekas, yakni berani berbicara, berani melapor, berani menolak, berani mencegah, dan berani berpihak kepada korban.
Tindakan lainnya adalah berani berkata tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, dan berani melindungi korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
Kampanye Jabar Cekas sebagai bentuk upaya menekan angka kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Jawa Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jabar, pada 2021 tercatat 505 kasus.
“Jumlah kasus kekerasan pada 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada tahun 2020 sebanyak 389 kasus,” ujar Kim Agung.
Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Pesan ini disampaikan untuk menekankan, bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan,” ungkapnya.