Jabar Cekas, Kampanye Tekan Angka Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan

Baca Juga

MATA INDONESIA, DEPOK – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama istri sekaligus Ketua TP-PKK Provinsi Jabar Atalia Paratya Ridwan Kamil mengampanyekan Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan atau Jabar Cekas.

Ridwan Kamil menjelaskan, pentingnya kesinergian dalam konsep Pentahelix ABCGM (Akademisi, Badan Usaha, Komunitas, Pemerintahan, dan Media) sebagai upaya dengan semangat gotong-royong mencegah kekerasan perempuan dan anak.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak di mana pun itu baik di lingkungan privat, maupun publik kita dorong lebih kuat lewat kolaborasi ABCGM,” kata Ridwan Kamil.

“Maka hari ini Provinsi Jawa Barat menguatkan sebuah upaya yang sebenarnya sudah dilakukan dengan menguatkan kegotong-royongan untuk mencegah masalah dalam kehidupan kita, yaitu kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan mengenai 10 Program Kampanye dalam Jabar Cekas, yakni berani berbicara, berani melapor, berani menolak, berani mencegah, dan berani berpihak kepada korban.

Tindakan lainnya adalah berani berkata tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, dan berani melindungi korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Kampanye Jabar Cekas sebagai bentuk upaya menekan angka kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Jawa Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jabar, pada 2021 tercatat 505 kasus.

“Jumlah kasus kekerasan pada 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada tahun 2020 sebanyak 389 kasus,” ujar Kim Agung.
Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Pesan ini disampaikan untuk menekankan, bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penguatan Resiliensi Media Dukung Ketahanan Nasional di Ruang Digital

Oleh: Nazira Billa Putri )*Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi masyarakat untukmemperoleh informasi secara cepat dan luas. Di sisi lain, perkembangantersebut juga memunculkan tantangan berupa penyebaran hoaks, misinformasi, dan disinformasi yang semakin sulit dibedakan dariinformasi yang benar. Dalam situasi seperti ini, penguatan resiliensi media menjadi faktor penting untuk mendukung ketahanan nasional di ruangdigital sekaligus menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membangunekosistem informasi yang sehat melalui penguatan peran media danpeningkatan kualitas layanan digital. Langkah tersebut menjadi bagiandari strategi nasional untuk memastikan ruang digital Indonesia tetapmenjadi sarana yang aman, produktif, dan mampu memperkuat persatuanbangsa di tengah derasnya arus informasi global.Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasidan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa pers memiliki posisistrategis sebagai benteng pertahanan dalam menghadapi hoaks dandisinformasi. Menurutnya, media yang menjalankan fungsi jurnalistiksecara profesional menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitasinformasi yang beredar di tengah masyarakat.Fifi menilai kecepatan perkembangan teknologi tidak boleh mengurangikomitmen terhadap akurasi informasi. Karena itu, pemerintah bersamainsan pers memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiapproduk jurnalistik tetap mengedepankan kepentingan publik sertamemberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pendekatan tersebutmenjadi semakin penting ketika ruang digital dipenuhi arus informasi yang bergerak sangat cepat dan tidak seluruhnya melalui proses verifikasi.Pandangan serupa disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat,yang menilai pers tetap menjadi kebutuhan penting masyarakat di tengahledakan informasi digital. Menurutnya, informasi kini telah menjadikebutuhan mendasar sehingga masyarakat membutuhkan sumberinformasi yang dapat dipercaya sebagai rujukan dalam memahamiberbagai peristiwa.Di tengah meningkatnya volume informasi, keberadaan media profesionalmenjadi penentu kualitas ruang publik. Media yang mengedepankanprinsip verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial akanmemperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi ruang bagiberkembangnya informasi yang menyesatkan.Upaya memperkuat ketahanan informasi juga didukung melalui berbagaiinovasi digital yang dikembangkan pemerintah. Pengakuan internasionalterhadap tiga inovasi Indonesia dalam ajang World Summit on the Information Society (WSIS) Prizes 2026 menjadi bukti bahwa transformasidigital nasional semakin mampu menghadirkan solusi yang bermanfaatbagi masyarakat.Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menilai pencapaiantersebut menunjukkan kualitas inovasi digital...
- Advertisement -

Baca berita yang ini