Mata Indonesia, Bantul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, telah mengumumkan batas waktu terakhir bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemindahan tempat pemilihan pada pemilu mendatang, yaitu hingga tanggal 15 Januari 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Menurut Wuri Rahmawati menyatakan layanan pemindahan tempat pemilihan untuk penggunaan hak suara dalam Pemilu 2024 di wilayah ini dapat diajukan oleh mahasiswa dari luar daerah atau para santri yang sedang belajar agama di pondok pesantren Bantul.
Langkah pertama yang harus diambil adalah memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, dan kemudian mereka perlu menyiapkan dokumen kependudukan yang sah serta surat keterangan belajar sebagai santri yang ditandatangani oleh kepala pondok pesantren.
Bagi mahasiswa bisa mengajukan ke kantor KPU Bantul untuk mengubah data bahwa yang bersangkutan sedang melanjutkan pendidikan di wilayah DIY.
Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat pemilihan ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Kabupaten Bantul.
Pihak KPU Kabupaten Bantul telah menyelenggarakan sosialisasi tentang layanan pemindahan tempat pemilihan kepada para pimpinan pondok pesantren melalui rapat koordinasi online yang dihadiri oleh PPS dan PPK di wilayah yang memiliki pondok pesantren.
“Setelah permohonan diajukan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen pendukung pemindahan tempat pemilihan. Jika semuanya sesuai, petugas akan memberikan Model A Surat Pindah Memilih yang sudah ditandatangani dan dicap basah,” ujarnya Senin (25/9/2023).
Dalam memberikan layanan pemindahan tempat pemilihan ini, KPU Kabupaten Bantul telah menyediakan helpdesk di sekretariat mereka, dengan petugas yang siap melayani pemilih yang ingin memindahkan tempat pemilihan, baik itu untuk masuk ke Kabupaten Bantul atau keluar dari kabupaten ini.
Selama memberikan layanan ini, tim juga bertugas untuk memastikan bahwa pemilih sudah terdaftar sebagai pemilih dengan melakukan pengecekan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu, mereka juga memastikan bahwa pemilih telah menyiapkan KTP terbaru dan dokumen yang menjelaskan alasan pemindahan tempat pemilihan.
“Dalam memberikan layanan pemindahan tempat pemilihan, prinsip kami adalah untuk memudahkan pemilih sejauh mungkin, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar dia.