MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah kembali mengumumkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kenaikan ini rencananya akan dimulai Juli 2020.
Airlangga menambahkan, kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut. Meski terjadi kenaikan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), khususnya peserta mandiri kelas III BPJS.
“Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yg disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” ujar dia di Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.
Sebelumnya pada akhir 2019, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Menurut Airlangga, terdapat dua kelompok peserta BPJS Kesehatan. Yakni yang disubsidi, dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran. Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah.
Kenaikan iuran itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 80.000
Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp100.000 dari Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 dari Rp 42.000.
Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Rencananya, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta mandiri kelas III menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.