MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar soal Front Pembela Islam (FPI) yang mengklaim rekening mereka dibekukan oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020 lalu, ditanggapi santai oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Menurut Kabag Hukum dan Humas BNPT Pudiastusi Citra Adi, pihaknya sama sekali tak soal pembekuan rekening tersebut, karena bukan bagian dari kewenangan.
“Wah kami juga tidak tahu, bukan tupoksi kami untuk membekukan,” kata dia, seperti dikutip dari Merdeka, Senin 4 Januri 2021.
Ia juga menuturkan, bahwa BNPT sama sekali belum mengetahui soal pembekuan rekening FPI.
Begitu juga dengan Polri, yang menegaskan bahwa pembekuan rekening bukan kewenangan mereka.
“Jadi begini, terkait hal itu bukan kewenangan Polri untuk membekukan itu,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin 4 Januari.