Istri Kritik Pemerintah, Anggota TNI AD Ditahan Dua Minggu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seorang anggota Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T dihukum oleh TNI AD dan ditahan semalam 14 hari.

Dirinya ditahan karena perbuatan istrinya SD, mengkritik pemerintah pusat di akun Facebooknya. Ia menulis, “Moga rezim ndang (segera) tumbang sebelum akhir 2020.”

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Infranteri Nefra Firdaus, mengatakan TNI menahan Serma T selama dua minggu. “Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Nefra dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Mei 2020.

Sidang Disiplin Militer juga akan digelar terhadap Serma T. Nefra dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum. Sidang dijadwalkan digelar di Mako Rindam Jaya.

Keputusan ini diambil berdasarkan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, & Kepala Dinas Penerangan AD.

Tak hanya itu, TNI juga mendorong proses hukum terhadap sang istri, yakni SD. Nefra mengatakan SD akan dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD.

“Atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik,” kata Nefra.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini